Layaknya bentuk negara kesatuan atau negara kerajaan konstitusional,
maka perbincangan tentang federalisme mestilah diletakkan secara proporsional
sebagai pembicaraan tentang teori-teori dan implementasi bentuk negara dalam
ilmu Negara dan ketata negaraan. Lebih dari itu, federalisme mesti dibincangkan
sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Bukan sekadar memposisikannya secara vis
a vis berlawanan dengan bentuk negara kesatuan apalagi disertai dengan
sentimen-sentimen sempit kekhawatiran disintegrasi secara berlebihan.
Pilihan terhadap federalisme sepatutnya dibuka
ruang publik untuk membicarakannya, seiring dengan melepaskan segala macam
ketakutan atau phobia seakan-akan federalisme adalah pengkhianatan atau musuh
dari integrasi nasional
Lalu, apakah yang dimaksud federalisme??
Federalisme adalah faham yg
menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yg berotonomi penuh mengenai
urusan dalam negeri. Sebagai suatu gagasan yang sebenarnya sah-sah saja
jika dibicarakan secara terbuka sebagai pilihan bentuk kenegaraan, maka
federalisme bukan suatu yang tabu untuk dibicarakan, karena federalisme
merupakan salah satu pilihan bentuk kenegaraan dari sekian banyak bentuk
kenegaraan yang ada.
Sebagai pilihan
bentuk negara, maka federalisme perlu ditimbang sebagai pilihan alternatif
kiranya bagi kemunafikan dalam bingkai negara kesatuan. Kenapa demikian,…
karena toh, sampai saat ini bentuk-bentuk otonomi khusus beberapa daerah
senyatanya sudah berjalan ke arah federalisme dalam bentuk yang lebih soft.
Pun, jika federalisme dikhawatirkan memicu disintegrasi, maka itu merupakan
asumsi yang sepenuhnya salah. Karena disintegrasi dalam berbagai kasus malah
dipicu oleh ketidakpuasan terhadap jalannya pemerintahan, ketimpangan,
ketidakadilan dan diksriminasi ketimbang federalisme.
Maka, boleh
jadi federalisme hadir sebagai solusi untuk mempertahankan integrasi dalam
bentuk negara-negara bagian yang lebih mandiri, berharkat dan bermartabat serta
manusiawi. Kenapa saya katakan seperti itu, karena kasusnya (meskipun mungkin
agak parsial) selama dalam bingkai kesatuan, tak lebih sekedar mempertahankan
integrasi ditengah bara api ketidak-adilan, ketimpangan, diskriminasai dan
ketertindasan dalam hubungan pusat dan daerah periferi. Meskipun daerah
periferi faktanya menyumbang lebih dalam berbagai hal bagi pusat.
Beberapa negara
besar dan maju, yang berbentuk federalisme, bentuk kenegaraannya tidak mesti
juga secara primordial memperlihatkan kecenderungan disintegrasi, malah
terkadang justru saling menguatkan antara pemerintah federal pusat dan negara
bagian, bahkan negara bagian dapat berkembang sesuai dengan karakteristik lokal
dan segala potensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar