Rainbow Arch Over Clouds

Selasa, 01 Oktober 2013

Refleksi Delapan: Berbicara Sejenak Mengenai Partai Politik

*
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Miriam Budiardjo mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties

Secara normatif, fungsi partai politik adalah melakukan pendidikan politik, mengartikulasikan kepentingan masyarakat, dan melakukan integrasi politik. Fungsi partai politik memegang peran sentral dalam infrastruktur kehidupan bernegara. Sebagai contoh, fungsi pendidikan politik tidak hanya bagi kader partai, tetapi juga masyarakat luas agar terwujud masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dengan demikian, partai politik sebagai ranah agregasi kepentingan, sekaligus merupakan ruang partisipasi warga negara.
Partai juga mempunyai kontribusi besar dalam membangkitkan kesadaran dan menciptakan partisipasi aktif serta kepercayaan rakyat kepada sistem formal kenegaraan. Semakin baik fungsi pendidikan politik partai politik, baik bagi kader parpol maupun masyarakat, kian aktif dan kondusif pula relasi negara dan masyarakat. Fungsi artikulasi kepentingan dimanifestasikan parpol sebagai perpanjangan suara rakyat, sebagai institusi formal negara yang menyerap aneka kepentingan dan kebutuhan rakyat yang harus diperjuangkan melalui mekanisme perwakilan dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau kebijakan. Kepada parpol, rakyat menitipkan amanah untuk diperjuangkan dan diwujudkan.

Di Indonesia jumlah partai politik yang mencapai 85 buah parta dijadikan alat untuk menjembatani para elit politik untuk mencapai kekuasaan politik dalam negara. Biasanya partai politik ini adalah organisasi yang mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar