*
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit
politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang
bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik
tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik,
dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Miriam Budiardjo mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan
cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang
sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung
yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.
Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya
menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political
parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang
sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the
degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang
demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern
democracy is unthinkable save in terms of the parties”
Secara
normatif, fungsi partai politik adalah melakukan pendidikan politik, mengartikulasikan
kepentingan masyarakat, dan melakukan integrasi politik. Fungsi partai politik
memegang peran sentral dalam infrastruktur kehidupan bernegara. Sebagai contoh,
fungsi pendidikan politik tidak hanya bagi kader partai, tetapi juga masyarakat
luas agar terwujud masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara. Dengan demikian, partai politik sebagai ranah agregasi
kepentingan, sekaligus merupakan ruang partisipasi warga negara.
Partai
juga mempunyai kontribusi besar dalam membangkitkan kesadaran dan menciptakan
partisipasi aktif serta kepercayaan rakyat kepada sistem formal kenegaraan.
Semakin baik fungsi pendidikan politik partai politik, baik bagi kader parpol
maupun masyarakat, kian aktif dan kondusif pula relasi negara dan masyarakat.
Fungsi artikulasi kepentingan dimanifestasikan parpol sebagai perpanjangan
suara rakyat, sebagai institusi formal negara yang menyerap aneka kepentingan
dan kebutuhan rakyat yang harus diperjuangkan melalui mekanisme perwakilan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau kebijakan. Kepada parpol, rakyat
menitipkan amanah untuk diperjuangkan dan diwujudkan.
Di Indonesia jumlah partai politik yang mencapai 85 buah parta dijadikan
alat untuk menjembatani para elit politik untuk mencapai kekuasaan politik
dalam negara. Biasanya partai politik ini adalah organisasi yang mandiri dalam
hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar